Tentang SIM-PKK

Sistim Informasi Manajemen (SIM) adalah suatu proses pengumpulan dan penyajian data secara sistimatis sehingga menghasilkan suatu informasi sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga dapat dikatakan SIM PKK merupakan pengelolaan sistim informasi dan data tentang berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang diharapkan mampu memberi data dan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan menyeluruh mulai dari tingkat Dasawisma, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat Pusat.

  1. Sumber  data  dari  Kelompok  Dasawisma  adalah  keluarga- keluarga anggota kelompok Dasawisma.
  2. Sumber  data  TP  PKK  Pusat  adalah  Rekapitulasi  dari  data laporan TP PKK Provinsi, dan seterusnya secara berjenjang.

Pemanfaatan Data SIM PKK
Data dimanfaatkan sebagai bahan:

  1. Penyusunan Rencana Kerja
    Dari   data   yang   ada   dapat   dijadikan   dasar   dan   akan mempermudah dalam menyusun rencana kerja berikutnya.
  2. Untuk Evaluasi
  3. Dari hasil evaluasi ini dapat dibuat perencanaan kegiatan dalam pemecahan masalah.
    Misalnya:
    Dalam  Catatan  Kelahiran  Kematian  Bayi  dan  Kematian  Ibu Hamil Melahirkan dan Nifas di Kelompok Dasawisma. Kalau terdapat angka kematian bayi ± 50 kasus disebabkan karena diare, maka angka ini dapat kita baca bahwa pada bulan tersebut ada wabah diare di wilayah tersebut. Tindakan pencegahan terhadap penularan penyakit diare tersebut harus lebih ditingkatkan.
  4. Untuk Tindak Lanjut
    Data tindak lanjut dapat digunakan untuk membuat rencana kegiatan.
    Misalnya:
    Suatu kasus angka kematian bayi tinggi karena diare. Dengan kasus tersebut dibuat tindak lanjut antara lain:
    1) Peninjauan lapangan untuk melihat fakta di lapangan
    2) Setelah mengetahui kenyataan, kemudian memberikan informasi kepada Kepala Daerah setempat.
    3) Disamping memberikan informasi diadakan penyuluhan untuk membatasi menjalarnya penyakit.

Penyelenggaraan

  1. Format data SIM PKK mengacu pada format data laporan Hasil Rakernas PKK
  2. Instrumen pengumpulan data dan mekanisme SIM PKK akan diatur  dalam  Petunjuk  Teknis  SIM  PKK  yang  ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum TP PKK
  3. Penyelenggaraan SIM PKK dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan masing masing tingkatan Tim Penggerak PKK di Daerah.