Tentang SIM-PKK
Sistim Informasi Manajemen (SIM) adalah suatu proses pengumpulan dan penyajian data secara sistimatis sehingga menghasilkan suatu informasi sebagai dasar dalam proses pengambilan keputusan. Sehingga dapat dikatakan SIM PKK merupakan pengelolaan sistim informasi dan data tentang berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang diharapkan mampu memberi data dan informasi secara cepat, tepat, akurat, dan menyeluruh mulai dari tingkat Dasawisma, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan tingkat Pusat.
- Sumber data dari Kelompok Dasawisma adalah keluarga- keluarga anggota kelompok Dasawisma.
- Sumber data TP PKK Pusat adalah Rekapitulasi dari data laporan TP PKK Provinsi, dan seterusnya secara berjenjang.
Pemanfaatan Data SIM PKK
Data dimanfaatkan sebagai bahan:
- Penyusunan Rencana Kerja
Dari data yang ada dapat dijadikan dasar dan akan mempermudah dalam menyusun rencana kerja berikutnya. - Untuk Evaluasi
- Dari hasil evaluasi ini dapat dibuat perencanaan kegiatan dalam pemecahan masalah.
Misalnya:
Dalam Catatan Kelahiran Kematian Bayi dan Kematian Ibu Hamil Melahirkan dan Nifas di Kelompok Dasawisma. Kalau terdapat angka kematian bayi ± 50 kasus disebabkan karena diare, maka angka ini dapat kita baca bahwa pada bulan tersebut ada wabah diare di wilayah tersebut. Tindakan pencegahan terhadap penularan penyakit diare tersebut harus lebih ditingkatkan. - Untuk Tindak Lanjut
Data tindak lanjut dapat digunakan untuk membuat rencana kegiatan.
Misalnya:
Suatu kasus angka kematian bayi tinggi karena diare. Dengan kasus tersebut dibuat tindak lanjut antara lain:
1) Peninjauan lapangan untuk melihat fakta di lapangan
2) Setelah mengetahui kenyataan, kemudian memberikan informasi kepada Kepala Daerah setempat.
3) Disamping memberikan informasi diadakan penyuluhan untuk membatasi menjalarnya penyakit.
Penyelenggaraan
- Format data SIM PKK mengacu pada format data laporan Hasil Rakernas PKK
- Instrumen pengumpulan data dan mekanisme SIM PKK akan diatur dalam Petunjuk Teknis SIM PKK yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Umum TP PKK
- Penyelenggaraan SIM PKK dapat dilaksanakan sesuai dengan kemampuan masing masing tingkatan Tim Penggerak PKK di Daerah.